Salah Satu Penyebab Pencemaran Udara yaitu Asap Rokok!!!
Kota
Jakarta sudah terlanjur parah persoalan polusi udaranya. Baik itu polusi di
luar ruangan (out door) maupun di dalam ruangan (in door) agar warga Jakarta
terlindung haknya untuk mendapatkan hak atas udara yang bersih. Tanpa udara
yang bersih setiap orang tidak akan hidup sehat dan tidak dapat berkembang
secara wajar. Salah satu penyebabnya adalah asap rokok.
Seperti
kita ketahui bahwa asap rokok bukan saja mengganggu perokoknya saja tetapi
orang-orang yang saat itu berada disekitar perokok (perokok pasif) saat
merokok. Untuk itulah secara khusus di dalam Perda No: 5 tentang PPU dan Pergub
No: 75 tentang KDM mengatur dan melindungi orang agar tidak menjadi perokok
pasif ketika di tempat atau di ruang publik. Baik Perda No: 5 dan Pergub KDM
mengatur bahwa ada 7 kawasan dilarang merokok yakni Di tempat pelayanan
kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat ibadah, tempat bermain anak,
angkutan umum, tempat bekerja dan tempat umum. Diatur pula bahwa di 5 tempat
pertama di atas pihak pengelola tempat atau ruang umum tidak diwajibkan
menyediakan tempat merokok. Sedangkan di tempat umum dan tempat bekerja diatur
bahwa pngelola kawasannya diwajibkan menyediakan tempat merokok.
Kedua
aturan tentang kawasan dilarang merokok ini sudah sekitar 4 tahun usianya
tetapi belum juga diberlakukan atau ditegakkan secara benar. Lihat saja di
sekitar kita tetap dan terus saja semua orang bebas merokok. Para perokok tidak
peduli dengan kepentingan orang di sekitarnya. Para perokok tidak peduli
mencemari udara penuh dengan racun rokok. Mereka juga tidak peduli bahwa ada
aturan yang membatasi agar para perokok tidak merokok di sembarang tempat.
Memang buruk sekali nasib si perokok pasif, sakit, terganggu dan terus belum
dilindungi. Kondisi seperti ini tentunya tidak boleh dibiarkan. Penegakan
aturan untuk melindungi si perokok pasif, atau yang dikenal dengan aturan
Kawasan Tanpa Rokok (KTR), atau smoke free area harus dilindungi. Padahal
regulasi, ketentuan tentang KTR atau KDM selain di akomodir atau diatur dalam
Perda No: 5 dan Pergub No: 75 tahun 2005 juga telah diakomodasi oleh Peraturan
Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan
(Pasal 22-25).
Perkembangan saat
ini saja Jakarta sebagai pionir dalam membuat kebijakan KDM tetapi terbelakang
dalam pelaksanaan dan penegakannya. Dalam penegakan aturan KDM juga diperlukan
keberanian menindak para pengelola atau pemilik kawasan yang masuk dalam
katagori KDM. Lucu saja rasanya, ada perokok yang merokok semabarangan dan
melanggar KDM. Tetapi tidak satu pun pengelola atau pemilik kawasan yang
ditindak karena membiarkan perokok sembarangan di kawasannya. Kesadaran dan kemauan
menegakan setiap aturan harus dimiliki semua aparatur Pemprov agar warganya
terlindungi hak dan kota ini lebih sehat. Selain itu juga kita sebagai warga
Jakarta perlu berperan aktif, mendorong dan melakukan kontrol publik agar
Pemprov mau penegakan aturan KTR atau KDM secara konsisten.
KALAU
MASIH SEPERTI ITU PELAKSANAANNYA DIMANA DAN PENCEMARAN UDARA AKAN TETAP
MENINGKAT !!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar