Rabu, 17 April 2013

Pencemaran Udara - ASAP ROKOK

Salah Satu Penyebab Pencemaran Udara yaitu Asap Rokok!!!

Kota Jakarta sudah terlanjur parah persoalan polusi udaranya. Baik itu polusi di luar ruangan (out door) maupun di dalam ruangan (in door) agar warga Jakarta terlindung haknya untuk mendapatkan hak atas udara yang bersih. Tanpa udara yang bersih setiap orang tidak akan hidup sehat dan tidak dapat berkembang secara wajar. Salah satu penyebabnya adalah asap rokok.
Seperti kita ketahui bahwa asap rokok bukan saja mengganggu perokoknya saja tetapi orang-orang yang saat itu berada disekitar perokok (perokok pasif) saat merokok. Untuk itulah secara khusus di dalam Perda No: 5 tentang PPU dan Pergub No: 75 tentang KDM mengatur dan melindungi orang agar tidak menjadi perokok pasif ketika di tempat atau di ruang publik. Baik Perda No: 5 dan Pergub KDM mengatur bahwa ada 7 kawasan dilarang merokok yakni Di tempat pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat ibadah, tempat bermain anak, angkutan umum, tempat bekerja dan tempat umum. Diatur pula bahwa di 5 tempat pertama di atas pihak pengelola tempat atau ruang umum tidak diwajibkan menyediakan tempat merokok. Sedangkan di tempat umum dan tempat bekerja diatur bahwa pngelola kawasannya diwajibkan menyediakan tempat merokok.
Kedua aturan tentang kawasan dilarang merokok ini sudah sekitar 4 tahun usianya tetapi belum juga diberlakukan atau ditegakkan secara benar. Lihat saja di sekitar kita tetap dan terus saja semua orang bebas merokok. Para perokok tidak peduli dengan kepentingan orang di sekitarnya. Para perokok tidak peduli mencemari udara penuh dengan racun rokok. Mereka juga tidak peduli bahwa ada aturan yang membatasi agar para perokok tidak merokok di sembarang tempat. Memang buruk sekali nasib si perokok pasif, sakit, terganggu dan terus belum dilindungi. Kondisi seperti ini tentunya tidak boleh dibiarkan. Penegakan aturan untuk melindungi si perokok pasif, atau yang dikenal dengan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), atau smoke free area harus dilindungi. Padahal regulasi, ketentuan tentang KTR atau KDM selain di akomodir atau diatur dalam Perda No: 5 dan Pergub No: 75 tahun 2005 juga telah diakomodasi oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan (Pasal 22-25).
Perkembangan saat ini saja Jakarta sebagai pionir dalam membuat kebijakan KDM tetapi terbelakang dalam pelaksanaan dan penegakannya. Dalam penegakan aturan KDM juga diperlukan keberanian menindak para pengelola atau pemilik kawasan yang masuk dalam katagori KDM. Lucu saja rasanya, ada perokok yang merokok semabarangan dan melanggar KDM. Tetapi tidak satu pun pengelola atau pemilik kawasan yang ditindak karena membiarkan perokok sembarangan di kawasannya. Kesadaran dan kemauan menegakan setiap aturan harus dimiliki semua aparatur Pemprov agar warganya terlindungi hak dan kota ini lebih sehat. Selain itu juga kita sebagai warga Jakarta perlu berperan aktif, mendorong dan melakukan kontrol publik agar Pemprov mau penegakan aturan KTR atau KDM secara konsisten.
KALAU MASIH SEPERTI ITU PELAKSANAANNYA DIMANA DAN PENCEMARAN UDARA AKAN TETAP MENINGKAT !!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar